Tingkatkan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelautan dan Perikanan Melalui Workshop

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, mandiri, responsif, dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Bantul, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul menyelenggarakan Workshop Peraturan Perundang-undangan Bidang Kelautan dan Perikanan Urusan Penangkapan Ikan pada Selasa (20/06) bertempat di Paddys Café&Eatery, Krandohan, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Kegiatan diikuti oleh Penyuluh Perikanan se Kapanewon Kabupaten Bantul, nelayan dan stakeholder terkait bidang Kelautan dan Perikanan di wilayah Kabupaten Bantul. 

Istriyani, S.Pi. MM., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan membuka kegiatan workshop sekaligus memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu dari Dinas Kelautan dan Perikanan D.I.Yogyakarta dengan penyampaian materi Peraturan perundang-undangan terkait penempatan rumpon laut dangkal dan perizinan penempatan rumpon di perairan. Narasumber kedua berasal dari Pusat Studi Sumber Daya danTeknologi Kelautan, Universitas Gadjah Mada menyampaikan materi mengenai Rancang Bangun Rumpon Laut Dangkal Ramah Lingkungan di Perairan Selatan Kabupaten Bantul. Materi ketiga atau materi terakhir mengenai Pengawasan Kegiatan Usaha Kelautan dan Perikanan disampaikan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap Wilayah Kerja Yogyakarta. (dp)