Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul merupakan Perangkat Daerah Tipe C yang dibentuk sebagai unsur pembantu Bupati Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantul. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul sebagai DInas Daerah tipe C terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan 2 (dua) bidang.
Kedudukan
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas Pokok
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
Fungsi
Dinas Kelautan Dan Perikanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan ;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas Kelautan Dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya.
Alamat
Komplek II Kantor Pemerintahan Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul 55714
Nomor Telepon
(0274) 367509 ext 845