Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. 

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul merupakan Perangkat Daerah Tipe C yang dibentuk sebagai unsur pembantu Bupati Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantul. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul sebagai DInas Daerah tipe C terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan 2 (dua) bidang.

Kedudukan

Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan

Alamat

Komplek II Kantor Pemerintahan Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul 55714