Struktur organisasi DInas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat terdiri atas :
    1. Subbagian Program dan Keuangan
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya, terdiri atas :
    1. Seksi Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Nelayan
    2. Seksi Perikanan Budidaya
  4. Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Perikanan, terdiri atas :
    1. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan
    2. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perikanan
  5. UPTD
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DKP