Tugas

Dinas Kelautan Dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.

 

Fungsi

Dinas Kelautan Dan Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Peraturan Bupati Bantul No 50 Tahun 2023, mempunyai fungsi: 

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan ; 
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan; 
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan; 
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Kelautan Dan Perikanan; dan 
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor  50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bantul, bisa di lihat disini