Tugas

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan..

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Dinas;
  2. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang kelautan dan perikanan;
  3. perumusan kebijakan teknis urusan bidang kelautan dan perikanan;
  4. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
  5. pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  6. pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
  7. pelaksanaan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  8. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
  9. pelaksanaan penerbitan rekomendasi perizinan/ nonperizinan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangan pemerintah Kabupaten;
  10. pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  11. pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas;
  12. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
  13. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan dan budaya pemerintahan pada Dinas;
  14. pengoordinasian dan pembinaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
  15. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  16. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor  103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor  116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul selengkapnya bisa di lihat disini dan disini