Perubahan organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintahan merupakan hal yang umum terjadi, begitu juga di Pemerintah Kabupaten Bantul. Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang mengalami beberapa kali perubahan. Pada awalnya, Dinas Kelautan dan Perikanan terbentuk di tahun 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Pada tahun 2017, Dinas Kelautan dan Perikanan bersama dengan dua (2) organisasi perangkat daerah lainnya, Dinas Pertanian dan Kehutanan serta Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, dilebur menjadi Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul  dibentuk kembali sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 139). Berdasarkan peraturan daerah tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan perangkat daerah yang memiliki ketugasan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.

 

Unduh berkas: