Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam suatu instansi/perusahaan.

Mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk pengangkatan pegawai melalui mekanisme outsourcing pada beberapa aspek pekerjaan tertentu yang dibutuhkan seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan tenaga pengemudi.

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul pada tahun 2022 dan 2023 masih belum memanfaatkan tenaga outsourcing.