Menjaga Netralitas ASN DKP Jelang Pemilu 2024

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Tahun 2024 sudah semakin dekat. Terkait hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan terkait Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024 pada Kamis (12/10/2023). Hal ini sejalan dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

 

Bertempat di Aula Bawal Putih DKP Bantul, sosialisasi dihadiri oleh seluruh pegawai DKP Bantul baik ASN maupun non ASN. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul, yaitu Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Muhammad Rifqi Nugroho. 

 

Acara dibuka oleh Kepala DKP, Istriyani, S.Pi., MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilu. Beliau menghimbau agar seluruh pegawai DKP selalu mengedepankan netralitas dalam rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, baik menjelang, pelaksanaan, maupun sesudah pesta demokrasi. 

 

Rifqi menyampaikan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

 

Sesi diskusi dipandu oleh An Nursina Karti, SH., MH. selaku Sekretaris DKP. Sesi diskusi berjalan interaktif. Peserta sosialisasi antusias mendapatkan informasi dan penjelasan dari narasumber terkait kasus-kasus netralitas menjelang pemilihan umum yang sering dijumpai pada kehidupan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai Pegawai ASN dan dalam kehidupan bermasyarakat. (dp)