Imogiri — Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul menyelenggarakan Expose Evaluasi Penerapan Gapura Samudra pada Selasa, 2 Desember 2025, di Waroeng Ingkoeng Djawa, Imogiri. Kegiatan ini mempertemukan perangkat daerah, pemerintah kalurahan, serta pemangku kepentingan sektor perikanan untuk meninjau pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai ruang produktif bagi pengembangan budidaya ikan.
Evaluasi Pelaksanaan Program
Kasubbag Perencanaan dan Keuangan DKP Bantul, Kanti Suraningsih, S.Pi., M.Ling., memaparkan laporan pelaksanaan Gapura Samudra. Ia menjelaskan analisis pemanfaatan TKD di Bantul, mulai dari status dan legalitas lahan, potensi komoditas, hingga kesiapan kelembagaan di tingkat kalurahan.
Kanti menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, pemerintah desa, penyuluh perikanan, serta tenaga teknis. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pemanfaatan Tanah Kas Desa dapat diarahkan secara tepat untuk mendukung budidaya perikanan yang berkelanjutan.
Harapan dan Arah Kebijakan DKP
Kepala DKP Bantul, Istriyani, S.Pi., M.M., menyampaikan bahwa kalurahan yang hadir dalam kegiatan ini merupakan kalurahan yang telah merespons pendataan Tanah Kas Desa. Ia berharap Gapura Samudra mampu menjadi dukungan strategis bagi pembudidaya perikanan, sehingga TKD dapat membuka ruang usaha baru.
Dalam paparannya, Istriyani juga memaparkan langkah menuju swasembada ikan Bantul tahun 2035 melalui pengembangan budidaya lele intensif. Target kebutuhan kolam bundar mencapai 227 unit per kalurahan pada tahun 2035, yang dipenuhi bertahap mulai 2026–2035 dengan penambahan 21–24 kolam setiap tahun di tiap kalurahan.
Saat ini, Bantul memiliki lebih dari 147 hektare Tanah Kas Kalurahan, dengan 84 hektare telah dimanfaatkan untuk budidaya ikan dan 63 hektare berstatus potensial dengan estimasi produksi minimal 18.963 ton per tahun. Untuk mencapai swasembada ikan, diperlukan target terukur dan pengembangan berkelanjutan pada seluruh segmen usaha perikanan.
Dukungan Legislatif untuk Penguatan Produksi Perikanan
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharja, S.T., menegaskan pentingnya dukungan kebijakan dan anggaran bagi sektor perikanan, terutama di tengah efisiensi fiskal dari pemerintah pusat. Ia menyampaikan komitmen DPRD untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat dan mendukung implementasi Gapura Samudra.
Hanung juga menyoroti pentingnya peningkatan produksi perikanan Bantul agar mampu bersaing dengan suplai komoditas dari luar daerah, khususnya dari Jawa Timur.
Regulasi Keistimewaan Terkait Pemanfaatan TKD
Kepala Bidang Urusan Pertanahan Paniradya Kaistimewan, Puji Winanti, S.TP., M.P.A., menjelaskan bahwa pengelolaan Tanah Kas Desa merupakan bagian dari regulasi keistimewaan Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa TKD hanya dapat digunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat lokal, dan tidak diperbolehkan dipakai untuk pembangunan permanen seperti rumah tinggal, homestay, rumah singgah, atau villa.
Puji juga menyampaikan contoh praktik pemanfaatan TKD di berbagai kalurahan di Kulon Progo dan Bantul. Di Bantul, salah satu implementasi dapat ditemukan di Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, yang memanfaatkan TKD untuk budidaya ikan dan usaha kuliner tanpa mengubah bentuk lahan secara permanen.
Jika pembangunan permanen diperlukan, kalurahan wajib mengajukan izin kepada Paniradya Kaistimewan.
Penutup
Melalui expose ini, DKP Bantul berharap terjalin keselarasan antara perangkat daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan potensi Tanah Kas Desa untuk mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan masyarakat perikanan di Kabupaten Bantul.
