BANTUL – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul menyelenggarakan dua kegiatan fasilitasi kelembagaan bagi para pelaku usaha penangkapan ikan di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagai legalitas formal guna meningkatkan akses terhadap bantuan pemerintah serta memperluas cakupan pendataan produksi perikanan tangkap, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024.
Kegiatan pertama dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026) di Basecamp Pasiraner Kabupaten Bantul, Cangkring, Poncosari, Srandakan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan komunitas pasiraner Kabupaten Bantul. Para pasiraner merupakan nelayan pancing yang kerap beroperasi di pesisir Bantul. Dalam pertemuan tersebut, komunitas pasiraner menyetujui pembentukan KUB. DKP Bantul mengarahkan agar kelompok kecil dibentuk berdasarkan kalurahan domisili anggota, dengan jumlah 9-25 orang per KUB dan minimal 70% anggota berasal dari kalurahan yang dituju, mengingat komunitas tersebut memiliki ribuan anggota. Para pasiraner juga diarahkan untuk menyusun proposal bantuan sarana prasarana dan berpotensi mendapat dukungan bagi penyelenggaraan event HUT pasiraner yang biasanya dihadiri 7000 pengunjung.
Kegiatan kedua berlangsung pada Jumat (19/6/2026) di Home Base Kapal Al Mufidah Pagergunung, Sitimulyo, Piyungan, yang dihadiri oleh 21 anggota Kelompok Nelayan Darat Kapal Al Mufidah. Kelompok yang menangkap ikan di Sungai Opak dengan alat tangkap seperti jala tebar dan spear fishing ini sebelumnya pernah terbentuk namun kurang aktif. Para nelayan mengeluhkan menipisnya stok ikan yang biasa ditangkap, seperti Bader, Nilem, dan Udang Galah. Mereka mengusulkan program restocking rutin tahunan untuk meningkatkan produktivitas.
DKP Bantul melalui kegiatan ini menekankan bahwa pembentukan KUB sangat krusial bagi legalitas kelompok dan membuka peluang akses bantuan dari berbagai tingkatan pemerintah . Dengan berkelompok, pencatatan produksi perikanan juga menjadi lebih terdata, memberikan gambaran potensi dan perencanaan program ke depan. DKP Bantul juga mengarahkan agar istri-istri nelayan dapat membentuk Poklahsar sebagai kelompok pengolah. Hal ini sejalan dengan upaya DKP Bantul memperkuat kelembagaan nelayan sebagai langkah konkret peningkatan kesejahteraan .
Sebagai tindak lanjut, kelompok-kelompok yang terbentuk akan dihubungkan dengan Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) masing-masing kapanewon untuk pembentukan KUB, Poklahsar, dan pengurusan Kartu KUSUKA. DKP Bantul berharap dengan terbentuknya kelembagaan yang kuat, nelayan perairan darat dan pasiraner dapat meningkatkan produktivitas, kesejahteraan, dan berkontribusi pada penyediaan protein ikan bagi masyarakat Bantul.
